Beda Pinjaman Syariah dan Konvensional

f:id:uangku:20170828185610j:plain

Instansi keuangan yang ada di tengah-tengah masyarakat memang tak hanya terdiri dari instansi konvensional saja, melainkan juga ada yang berbasis hukum islam atau yang lebih dikenal sebagai bank syariah. Tentunya Anda sendiri masyarakat muslim memiliki kebutuhan yang cukup tinggi akan transaksi dengan bank, namun karena bank konvensional sendiri tidak bisa terlepas dari keberadaan suku bunga, tentunya ada rasa takut akan kehalalannya. Dengan alasan itulah kemudian banyak diantara instansi besar yang juga membuka bank dengan basis syariah. Selain simpanan juga ada produk pinjaman syariah yang ditawarkan, sehingga jika melihat tak jauh berbeda dibandingkan dengan bank konvensional.

Keberadaan bank syariah sendiri juga tidak bisa dikatakan sedikit, meskipun jika melihat dari jumlahnya masih kalah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Anda bisa mendapatkan nilai pinjaman yang sama, namun perhitungannya berbeda, mengamalkan hukum ekonomi islam di dalamnya. Bank syariah sendiri memang tidak hanya berorientasi pada profil, melainkan kehalalan produk keuangan khususnya bagi nasabah atau debitur muslim. 

Melihat dari namanya, antara pinjaman syariah dengan pinjaman bank konvensional ataupun fintech lending yang sebenarnya tak jauh berbeda, namun agar tidak salah, ketahui juga beberapa hal yang membedakan antara meminjam uang di bank syariah dengan lembaga keuangan konvensional.

Perbedaan Pinjaman Syariah dan Konvensional

  1. Keberadaan akad, apapun yang akan dilakukan baik transaksi yang sifatnya pinjaman atau bahkan simpanan ada akad nya, ini merupakan sebuah ketentuan khusus dari bank syariah, sehingga nasabah atau debitur bisa menggunakan uang tersebut sesuai dengan apa yang sudah diadakan. Bukan untuk hal-hal yang berbau maksiat atau sejenisnya. Setidaknya ada 3 jenis akad yang harus Anda ketahui terkait dengan perbankan syariah tersebut, diantaranya adalah:
  • Murahah, nama yang satu ini lebih dikenal sebagai akad jual beli
  • Ijarah, yaitu akad untuk kebutuhan sewa menyewa yang dilakukan dengan perubahan status kepemilikan.
  • Musyarakah mutanaqishah, dikenal juga sebagai akad kapital sharing.
  1. Resiko yang ditanggung, umumnya pinjaman pada bank syariah lebih dikhususkan bagi mereka yang tengah membutuhkan bantuan modal untuk bisnis. Berbeda dengan bank konvensional dimana Anda tau sendiri jika debitur mengalami kerugian susah pasti tetap wajib mengganti yang sudah dipinjam tersebut sepenuhnya, tanpa ada pertimbangan untung rugi, hanya saja hal tersebut tidak berlaku pada bank syariah, jika debitur mengalami kerugian, maka hanya diwajibkan bagi mereka dalam mengembalikan pinjaman pokok saja.
  2. Jaminan halal, dalam proses kerjanya bank syariah memang lebih menekankan kepada hukum islam, seperti yang sudah disebutkan jenisnya, mereka menggunakan prinsip jual beli hingga prinsip sewa. Semuanya menggunakan perhitungan secara Islam, sehingga produknya dijamin halal, berbeda dengan bank konvensional yang semuanya mendasarkan kepada keberadaan nilai suku bunga.
  3. Produk dari KMG lebih fleksibel untuk bank syariah, apapun kebutuhan Anda dalam meminjam, entah itu digunakan untuk biaya konsumtif atau dipakai dalam berbisnis tidak menjadi masalah, sedangkan untuk produk pinjaman dari bank konvensional dibagi kedalam beberapa jenis, seperti dalam pembelian rumah maka ada jenis KPR, kemudian dalam hal pembelian kendaraan juga ada jenis yang lainnya. 

Pilah-pilih sesuai dengan keinginan Anda, namun bagi para muslim tentunya tidak hanya ingin merasakan keuntungan dari pinjaman tersebut saja, melainkan rasa aman karena produk perbankan yang digunakan halal.Pinjaman syariah ini tersedia di setiap bank atau instansi keuangan berbasis islami tersebut, jadi tak perlu khawatir, dimanapun Anda bisa dengan mudah menemukannya.