Ingin Memiliki Rumah, Namun Dana Terbatas

kredit pemilikan rumah

Kredit pembelian rumah dibuka begitu lebar oleh perbankan. Gunanya adalah untuk membantu nasabah dalam mendapatkan tempat tinggal yang diimpikan. Oleh karenanya, sayang sekali jika kesempatan ini di sia-siakan.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian hampir semua orang. Terutama bagi orang yang telah berumah tangga. Memiliki rumah sendiri sama dengan memiliki surga sendiri sehingga ada semangat baru untuk mewujudkannya.

Memiliki rumah harus diimbangi dengan memiliki dana yang besar. Setidaknya harga rumah saat ini sudah sangat menggila. Nominal untuk mendapatkannya bisa sampai ratusan juta rupiah, bahkan sampai miliaran rupiah.

Masalahnya, tidak semua orang memiliki keuangan yang sebesar itu. Lalu, bagaimana mungkin orang bisa memiliki tempat tinggal sendiri? Jawabannya adalah KPR.

Apa Itu Kredit Pemilikan Rumah?

Impian memiliki rumah sendiri bukan sebatas hanyalan semata. Meskipun Anda belum memiliki uang yang senilai dengan harga jual rumah, tetapi Anda masih punya kesempatan untuk menebusnya. Pastinya, ini menjadi keuntungan bagi setiap pembeli rumah.

Setiap pembeli rumah bisa meminta bantuan pada perbankan. Bantuan ini meliputi pemberian hutang kurang lebih senilai harga jual rumah. Hasilnya, rumah yang diidam-idamkan akan menjadi milik sendiri dengan cepat.

Bantuan perkreditan ini disebut dengan KPR. Kepanjangannya adalah kredit pemilikan rumah. Yang artinya, nasabah diberikan kredit senilai harga jual rumah yang mana bisa membantu nasabah untuk mendapatkan hak atas rumah tertentu.

Perumahan KPR BTN sendiri merupakan produk khusus untuk pembelian propert. Produk ini dimiliki oleh bank bpr manapun. Tentunya, produk ini juga akan membebankan pengambilnya dalam urusan pelunasannya.

Pelunasan ini dilakukan secara bertahap. Yaitu melalui angsuran perbulannya. Dan jangka waktunya disesuaikan dengan tenor yang diambil oleh pengaju kredit. Contohnya adalah mengambil kredit sekitar 10-15 tahunan.

Layanan perbankan ini sangat cocok dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan rumah. Uang yang akan dicairkan untuk membeli rumah setidaknya sekitar 80% dari taksiran pihak bank.

Contohnya bila perbankan menaksir harga jual rumah sekitar 100 juta rupiah, maka pemberian kreditnya hanya sekitar 80 juta rupiah. Sisanya menjadi tanggung jawab si pembeli. Misalnya 20 juta sebagai DP pembelian rumah yang harus diusahakan sendiri.

Inti dari kredit pembelian rumah dari perbankan adalah pemberian kredit senilai harga jual rumah. Pemberian uang akan dilakukan setelah disurvey oleh pihak bank. Misalnya mulai survey keuangan peminjam, survey rumah dan lain sebagainya.

Beberapa Istilah Dalam Kredit Rumah

Ketika mengajukan kredit rumah di sebuah perbankan, Anda akan menemui sejumlah istilah perbankan. Istilah-istilah ini wajib dipahami oleh nasabah. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pemilikan rumah.

Kurang pahamnya nasabah dalam istilah tersebut bisa saja menjadi masalah. Khususnya dalam perhitungan nasabah mengenai proses pembelian rumah. Akibatnya, pembeli rumah merasa dirugikan meskipun sejatinya telah disetujui syarat-syarat yang diajukan.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan, ada baiknya jika nasabah memahami berbagai istilah dalam KPR. Apa saja istilah tersebut?

  • Appraisal

Pertama kali jika Anda akan mengajukan perkreditan rumah di perbankan, Anda akan diminta untuk mengisi data-data di dalam form yang telah disediakan. Formulir ini harus diisi dengan data yang lengkap dan valid. Baru kemudian pihak bank akan melakukan appraisal.

Appraisal ini erat kaitannya dengan survey rumah. Pihak bank akan menyelidiki rumah, kemudian menaksir harga jual dari property tersebut. Taksiran pihak bank akan menjadi acuan, dan menjadi bagian terpenting sebelum mengucurkan dana pada kliennya.

Di sini, Anda tentu harus memberikan informasi mengenai property yang dimaksud. Setelah itu, pihak bank akan menilai harga jual rumah.

Baca juga: Panduan Desain Rumah Dengan Tampilan Minimalis

Jika pihak bank menilai harga jual rumah sekitar 300 juta rupiah, maka Anda hanya akan mendapatkan kucuran dana sebesar 80% dari nilai taksiran. Walaupun harga jual yang diberikan pada Anda sekitar 400 juta rupiah oleh pihak developer.

  • Ability to pay

Acuan selanjutnya yang dilakukan oleh pihak bank adalah kemampuan dalam membayar. Istilahnya disebut dengan ability to pay. Pihak bank yang akan melakukan penilaian ini.

Penilaian ini dilihat dari penghasilan nasabah yang melakukan pinjaman uang. Dicontohkan jika penghasilan bulan mencapai 5 juta tapi angsurannya sekitar 4 juta rupiah, maka sudah pasti akan mengalami penolakan.

Berbeda jika angsuran perbulannya sekitar 2 juta rupiah, kemungkinannya akan sangat besar untuk disetujui. Intinya, pihak bank akan menilai kemampuan nasabah dalam membayar angsuran secara disipilin.

  • AJB

Selalu ada AJB jika Anda akan membeli sebuah property. AJB kepanjangan dari akad jual beli. Akad ini wajib ada, dan dilegalisasi oleh pihak-pihak yang berwenang.

Tujuannya adalah untuk memastikan sah tidaknya pembelian sebuah property di mata hukum. Biasanya ditunjukkan dengan adanya tanda tangan dari notaries/ppat yang berhubungan dalam hal jual beli tanah.

  • Plafon kredit

Istilah plafon ini sudah sangat familiar dalam dunia kredit di perbankan. Plafon adalah jumlah total pinjaman yang diberikan oleh perbankan. Plafon ini sudah dicanangkan oleh pihak bank.

Biasanya, ada juga tenor yang melengkapinya. Tenor ini berhubungan dengan jangka waktu pelunasan hutang. Misalnya hutang bank akan berakhir pelunasannya setelah 10 tahunan dari masa pinjaman.

  • BI Checking

Sebenarnya sangat mudah mendapatkan kucuran dana untuk membeli rumah idaman. Kredit rumah melaui bank adalah jawaban yang tepat. Makanya, sayang bila kredit pembelian rumah ini tidak dimanfaatkan.

Apabila Anda sudah mengajukan aplikasi perkreditan di perbankan, perbankan tidak langsung memberikan kucuran dana sesuai kebutuhan nasabah. Diperlukan BI Checking terlebih dahulu.

Istilah ini mengacu pada riwayat perkreditan nasabah di sebuah bank. Riwayat hutang di bank ini akan merujuk pada data yang ada di Bank Indonesia.

Ketika riwayat pinjaman nasabah bagus, maka proses pencairan dana akan lebih mulus. Sebaliknya jika nasabah punya masalah pada tunggakan, sudah pasti nasabah disarankan untuk melunasi terlebih dahulu. Kalau tetap bandel, kucuran dana hanya sebatas angan-angan saja.

  • Alih debitur

Kami sendiri tidak menyarankan Anda untuk melakukan alih debitur. Pasalnya, ini berhubungan dengan ketidakmampuan Anda dalam memiliki rumah. Artinya, impian memiliki rumah tertentu pupus meskipun sudah di depan mata.

Alih debitur ini adalah pengalihan dalam pembayaran cicilan ke perbankan pada pihak lainnya. Pihak lain yang dimaksud adalah nasabah yang membeli rumah yang Anda jual.

Lebih jelasnya, Anda menjual rumah yang sudah di KPRin. Tunggakan pelunasan hutang di perbankan akan dilanjutkan oleh pihak pembeli rumah tersebut. Ini menjadi alasan dimana Anda tidak akan bisa memiliki rumah tersebut.

  • Roya

Roya ini berkaitan langsung dengan penghapusan catatan perkreditan di sebuah bank. Penghapusan akan dilakukan jika pelunasan hutang sudah dilakukan. Misalnya sertifikat yang dijaminkan sudah dilunasi, maka penghapusan harus dilakukan untuk menghindari masih adanya catatan hutang di dalamnya.

Intinya, dana terbatas bukanlah kendala untuk membeli rumah idaman. Karena pihak perbankan bersedia membantu Anda, tentunya dengan memberikan kucuran dana yang nantinya wajib dilunasi sesuai plafon dan tenor yang diambil. Jadi, mau rumah impian? Manfaatkan kredit pembelian rumah di perbankan saat ini.