Tempat Terbaik Menanam Kekayaan

emiten adalah

Apakah Anda pernah menanam saham? Jika pernah, berarti Anda tak asing lagi dengan kata emiten. Banyaknya perusahaan di Indonesia baik dari dalam maupun dari luar negeri, tidak menutup kemungkinan adanya masyarakat yang tidak mengetahui istilah ini. Pada dasarnya emiten adalah suatu badan usaha yang mampu mengeluarkan kertas berharga (seperti saham) untuk diperjualbelikan. Emiten merupakan perusahaan baik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yang menerbitkan efek baik saham, right issue, warrant, obligasi, maupun efek yang lainnya dalam rangka mencari modal dari suatu bursa efek. Hal inilah yang melatarbelakangi munculnya surat berharga yang diperjualbelikan sebagaimana yang sering Anda ketahui. Kendati demikian, tidak semua perusahaan dapat Anda sebut emiten. Hanya perusahaan yang obligasi atau sahamnya diperjualbelikan bursa efek yang dapat Anda sebut emiten. Bagi Anda yang penasaran mengenai emiten lebih dalam, informasi ini khusus untuk Anda.

Emiten adalah Pihak Penawar

Banyak yang mengatakan bahwa emiten sama dengan perusahaan publik. Meskipun sama-sama menjual sahamnya di pasar modal keduanya sangatlah berbeda. Emiten merupakan pihak yang aktivitasnya melakukan penawaran umum. Yaitu menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat sesuai dengan tata cara yang telah disepakati. Emiten dapat dibentuk secara kelompok, asosiasi, perusahaan, usaha bersama, maupun perseorangan. Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang memiliki saham dengan jumlah minimal sekitar 3 miliar. Jumlah modal yang disetor maupun sahamnya ditetapkan dengan peraturan.

Syarat-syarat Emiten

  1. Terlebih dahulu merilis efek yang kemudian dijual kepada para inverstor guna untuk mendapatkan modal.
  2. Emiten harus menjamin keabsahan dan kelegalan menurut hukum mengenai efek yang diterbitkan. Oleh karena itu, emiten harus terhindar dari cacat hukum dan memiliki prestasi yang baik.
  3. Emiten merupakan sumber informasi utama mengenai efek yang ditawarkan. Selain itu, emiten harus mampu mempertanggungjawabkan kebenaran informasi atas efek yang bersangkutan.

Perusahaan yang ingin menjadi emiten wajib menyatakan pendaftaran guna melakukan penawaran umum sementara. Begitu pula dengan perusahaan publik juga wajib menyatakan pernyataan pendaftaran atas perusahaan publik. Kemudian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan pernyataan untuk menunjukkan kelengkapan prosedur pendaftaran. Emiten dan perusahaan publik yang telah mendapatkan pernyataan pendaftaran wajib menyampaikan dan mengumumkan laporan secara berkala termasuk kepada masyarakat mengenai peristiwa material yang mampu memberikan pengaruh pada harga efek paling lambat pada hari akhir kerja dan setelah peristiwa itu terjadi.

Alasan Emiten Menerbitkan Efek

Alasan utama emiten menerbitkan efek adalah untuk mencari modal baru yang lebih segar. Modal tersebut biasanya digunakan untuk perluasan usaha, memperbaiki struktur modal atau menyeimbangkan modal sendiri dengan modal asing, dan untuk mengadakan pengalihan kepemilikan menabung saham. Terdapat 2 cara agar emiten mendapatkan modal yang baru, yaitu:

  1. Dengan debt financing. Cara tersebut dilakukan emiten dengan menerbitkan obligasi. Dalam kata lain modal diperoleh dari berutang atau meminjam uang dari masyarakat luas.
  2. Dengan equity financing. Pendanaan atau permodalan dilakukan dengan menawarkan sebagian hak milik perusahaan kepada pihak lain yang mau memberikan dana. Cara kedua ini lebih menguntungkan emiten karena emiten nantinya tidak perlu mengembalikan dana untuk modalnya.

Emiten adalah penerbit saham, bagi Anda yang memiliki modal berlebih Anda dapat membeli saham kepada emiten. Di Indonesia sendiri sudah terdapat kurang lebih 82 emiten obligasi dan 547 emiten saham.